SEBUAH studi tentang beberapa rancangan undang-undang menyimpulkan tendensi otoriter hidup kembali. Ia menyusup melalui pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan informasi, dan kebebasan pers.

Studi itu dilakukan terhadap enam rancangan undang-undang (RUU). Yaitu RUU Pers, RUU KUHP, RUU Kerahasiaan Negara, RUU Pornografi, RUU Intelijen Negara, dan RUU Kebahasaan.

Hasil studi itu akan semakin kuat jika peneliti juga mengkaji RUU Pemilu yang sedang digarap DPR. Dalam RUU Pemilu itu ada larangan untuk mengumumkan hasil penghitungan cepat (quick count) pada hari pencoblosan. Melanggarnya merupakan tindak pidana pemilu.

Maka penyelenggara quick count yang mengumumkan hasilnya dengan cepat dan pers yang menyiarkannya pada hari pemilu bisa masuk penjara. Jika Pasal 247 RUU Pemilu itu disahkan, kelak penjara Indonesia akan bertambah penghuninya dengan para cendekiawan riset serta pemimpin redaksi media massa.

Pikiran ingin kembali ke zaman represif memang tampak dalam semua RUU itu. Sangatlah kuat nafsu untuk kembali ke zaman Orde Baru.

Contoh, dalam RUU Pers yang sekarang disimpan di laci Menteri Komunikasi dan Informatika, terdapat pasal yang akan mengembalikan posisi dan kekuasaan Departemen Penerangan.

Caranya ialah mengatur pers dengan lebih detail melalui peraturan pemerintah. Misalnya, ketentuan tata cara hak jawab dan hak koreksi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 4).

RUU Pers itu bahkan eksplisit menyebutkan adanya ‘departemen yang bertanggung jawab di bidang media massa’ (Pasal 16 ayat 3). Bertanggung jawab itu bisa berarti mengatur, menegur, menghukum, dan akhirnya memberedel. Terbayanglah Departemen Penerangan terutama zaman Menteri Harmoko berkuasa.

read more on MIOL